Hakim Perintahkan Musnahkan Tumbler Penyiram Andrie Yunus

2 hours ago 1

MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras yang kemudian disiramkan kepada aktivis Andrie Yunus. “Menetapkan barang bukti berupa satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup dirampas untuk dimusnahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, Fredy menjelaskan bahwa tumbler tersebut merupakan milik terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Menurut dia, pengadilan telah selesai memeriksa barang bukti tersebut dalam perkara ini. “Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Fredy.

Majelis hakim menguraikan penggunaan tumbler itu dalam pertimbangan putusannya. Pada malam 11 Maret 2026, Budhi memasukkan air aki bekas ke dalam wadah minum tersebut. Karena jumlah cairan itu dianggap terlalu sedikit, Budhi kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih karat. Setelah itu, ia membungkus tumbler tersebut dengan plastik hitam dan menggantungkannya di bagian depan sepeda motor.

Pada 12 Maret 2026, para terdakwa mengeksekusi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba. Budhi bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, menyiramkan cairan tersebut ke tubuh Andrie.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Majelis menyatakan mereka melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada Edi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. “Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

Adapun terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, menerima hukuman penjara selama dua tahun. Sementara itu, terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis penjara selama satu tahun enam bulan. Berbeda dengan Edi dan Budhi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Nandala dan Sami.

Pilihan Editor: Ayo, Polisi, Usut Teror Air Keras

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |