Hakim Vonis PT Acset Indonusa Bersalah di Korupsi Tol MBZ

3 days ago 5

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan PT Acset Indonusa Tbk bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (tol MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Menyatakan terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata hakim ketua di persidangan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap PT Acset Indonusa sebanyak Rp 350 juta. Apabila PT Acset tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu dua bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.

Nominal denda tersebut lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan JPU pada persidangan sebelumnya. JPU menuntut PT Acset Indonusa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta.

JPU menuturkan apabila PT Acset tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.

Hakim juga menjatuhi PT Acset Indonusa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 179,99 miliar. Dalam hal ini, hakim menyebut PT Acset telah mengembalikan uang dengan nominal tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada negara.

PT Acset Indonusa didakwa memperkaya diri senilai Rp 179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite dan Sofiah Balfas.

Dugaan memperkaya korporasi PT Acset tersebut terjadi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500).

Atas tindakannya, PT Acset didakwa terlibat merugikan keuangan negara secara total sebesar Rp 510,08 miliar dalam kasus itu dengan rincian Rp 347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp 19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp 142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.

Atas perbuatannya, PT Acset Indonusa Tbk dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, perwakilan korporasi yang hadir pada persidangan hari ini menyatakan akan berdiskusi terlebih dulu dengan pihak manajemen dalam mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk mereka.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |