ICW: Potensi Rente Pikap Koperasi Desa Setara Subsidi KPR

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - INDONESIA Corruption Watch (ICW) menduga terdapat potensi rente pengadaan kendaraan pikap untuk Koperasi Merah Putih hingga Rp 5,54 triliun. ICW menilai duit sebanyak itu bisa digunakan pemerintah mensubsidi uang muka perumahan senilai Rp 978 miliar untuk 240 ribu unit. Dana tersebut juga dapat dipakai mensubsidi bunga kredit perumahan atau KPR senilai Rp 4,51 triliun untuk 743.940 unit. 

“Ada opportunity cost yang hilang untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, di Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan itu disampaikan ICW saat memaparkan temuan dugaan terjadinya perburuan rente dalam pengadaan pikap untuk operasional koperasi. Wana mengatakan ICW memprediksi terdapat selisih senilai Rp 4–5 triliun dari nilai total pembelian pikap.

Wana menjelaskan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pembeli menandatangani kontrak dengan PT Bumi Indo Gemilang selaku perantara impor kepada Mahindra & Mahindra yakni produsen pikap asal India. 

Agrinas Pangan membeli satu unit pikap senilai Rp 255 juta. Jika pembeliannya mencapai 80 ribu unit, anggaran yang dibutuhkan Agrinas Pangan adalah Rp 20,4 triliun. 

Namun, kata Wana, harga pembelian per unit pikap oleh Agrinas Pangan berbeda dengan harga pembelian yang dilakukan Bumi Indo Gemilang. 

Wana melanjutkan berdasarkan penelusuran ICW terhadap data ekspor-impor, harga beli Bumi Indo Gemilang hanya Rp 168,8 juta per unit pikap. Harga tersebut belum termasuk keuntungan yang diterima Bumi Indo Gemilang.

ICW mengkalkulasi, jika Bumi Indo Gemilang memungut 10–15 persen keuntungan dari pembelian, maka harga yang mesti dibayarkan Agrinas Pangan adalah Rp 186-194 juta. Dengan demikian, ICW menduga ada disparitas sekitar Rp 61-69 juta dalam setiap unit. Artinya, terdapat potensi perburuan rente senilai Rp 4,86-5,54 triliun dari total pengadaan 80 ribu unit pikap.

Wana menjelaskan dugaan perburuan rente merupakan hasil penelusuran ICW berbasis data terbuka terhadap data rantai pasok dan ekspor-impor sejak 2024 hingga Mei 2026.

Selain menemukan perbedaan harga pembelian, ICW menyoroti penunjukan Bumi Indo Gemilang sebagai perantara importir dalam pengadaan pikap. Pemerintah atau PT Agrinas Pangan seharusnya bisa melakukan impor secara langsung tanpa perantara sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Wana menjelaskan peraturan itu mengizinkan pemerintah membeli langsung kepada produsen untuk efisiensi nilai.

ICW juga mempertanyakan penunjukkan Bumi Indo Gemilang sebagai perantara. Sebab, penelusuran ICW menyatakan perusahaan yang didirikan pada 6 Juni 2018 itu tidak memiliki rekam jejak mengimpor mobil. Wana menjelaskan Bumi Indo Gemilang baru menambahkan kode KBLI perdagangan eceran mobil baru pada 12 November 2025. 

Atas dugaan praktik rente tersebut, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan pembelian pikap dan mengevaluasinya. ICW juga mendesak PT Agrinas Pangan agar membuka dokumen pengadaan pikap kepada publik secara keseluruhan, bukan parsial. Terakhir, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji potensi perburuan rente. 

Tempo berupaya meminta penjelasan dan konfirmasi atas dugaan praktik rente pengadaan pikap untuk Koperasi Merah Putih kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota. Namun ia belum merespons pertanyaan yang diajukan, hingga artikel ini terbit. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |