Ini Isi Imbauan Polda Jateng soal Panggilan Kejaksaan

9 hours ago 3

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjelaskan pesan berantai yang berisi imbauan agar personel Polri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Pesan tersebut beredar di berbagai grup percakapan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Arianto membenarkan isi pesan tersebut. Namun, ia menegaskan pesan itu hanya berupa imbauan kepada seluruh personel agar tertib administrasi dan memahami prosedur hukum. “Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran,” kata Arianto saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam pesan yang beredar, imbauan tersebut ditujukan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) serta personel Polri oleh Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbidpaminal Bidpropam) Polda Jateng. Pesan itu juga ditembuskan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jateng serta para pejabat utama Bidpropam Polda Jateng.

Pesan tersebut menyebutkan imbauan itu diterbitkan karena banyak pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri dalam beberapa waktu terakhir, baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam pesan itu terdapat 10 poin imbauan sebagai berikut:

  1. Anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah.
  2. Kepala satuan kerja (kasatker) dan kepala kepolisian resor (kapolres) diminta berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri (kajari) di wilayah masing-masing.
  3. Jika pemeriksaan harus dilakukan, proses tersebut dilaksanakan di markas kepolisian resor (mapolres) dengan pendampingan Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dan Bidang Hukum (Bidkum).
  4. Kasipropam diminta mendata kembali seluruh SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, termasuk yang bertugas di luar Polda Jateng. Jika pengelola SPPG menerima panggilan dari kejaksaan, hal itu harus dilaporkan kepada Kabidpropam beserta materi pemeriksaannya.
  5. Provos wajib menjaga seluruh ruang pelayanan publik Polri di setiap satuan kerja.
  6. Satuan kerja diminta memastikan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak yang tidak berkepentingan di ruang pelayanan publik Polri.
  7. Masyarakat yang mengakses layanan publik Polri wajib didata, menitipkan kartu tanda penduduk (KTP), dan menggunakan kartu tamu.
  8. Setiap ruang pelayanan publik Polri diminta menerapkan one gate system yang dilengkapi kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV).
  9. Setiap satuan diminta memberikan edukasi kepada personel yang bertugas di ruang pelayanan publik mengenai prosedur hukum dan pihak yang berwenang.
  10. Seluruh personel yang bertugas di ruang pelayanan publik diminta menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |