Jasa Raharja Tangerang Melaksanakan Kegiatan SIGAP Prioritas Di Perumahan Bojong Nangka Kab. Tangerang

1 day ago 6

Tangerang, (ProBanten) – Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Salah satu yang telah konsisten dilaksanakan adalah kegiatan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement).

Pada Hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Alphard Saladin Hafiz tim dari Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua melaksanakan kunjungan di Perumahan Bojong Nangka Kab. Tangerang.

Kegiatan SIGAP yang dilakukan Jasa Raharja merupakan salah satu bentuk proaktif dalam meningkatkan kepatuhan instansi dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, kegiatan SIGAP sebagai salah satu upaya aktualisasi kepemilikan kendaraan yang dimiliki. Kegiatan SIGAP merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh stakeholder, dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Perusahaan terus berusaha untuk menjaga hubungan yang baik dengan instansi dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang kondusif dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.

Kunjungan Kami diterima baik oleh salah satu warga perumahan Bojong Nangka, Alphard Saladin Hafiz menghimbau bahwa agar melakukan pembayaran pajak kendaraan. Disaat yang bersamaan Alphard Saladin Hafiz menjelaskan salah satu program manfaat jaminan Jasa Raharja yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), menjelaskan bahwa SWDKLLJ dapat dimanfaatkan jika masa lakunya aktif, sebagaimana diketahui bahwa pajak kendaraan dengan SWDKLLJ merupakan satu paket sehingga jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas akan menghambat percepatan proses penjaminan biaya perawatan di fasilitas Kesehatan jika pajak kendaraannya tidak aktif.

Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa prosedur pengajuan klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas sangat mudah dan cepat. Prosesnya diawali dengan pelaporan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah laporan diterbitkan, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban yang mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan medis.

Sementara untuk korban yang meninggal dunia, petugas Jasa Raharja secara proaktif akan mengunjungi rumah ahli waris guna melakukan proses verifikasi dan memastikan santunan dapat diberikan kepada pihak yang berhak secara tepat dan cepat.

Dilokasi yang berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun Perusahaan Otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang.” tambah Panji. (Rid)

Post navigation

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |