Jubir KPK Respons soal Pimpinannya Diduga Terlibat Korupsi MBG

5 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan yang menyeret nama salah satu pimpinannya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto disebut masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat dua informasi yang beredar di media sosial mengenai perkara tersebut. “Informasi pertama menyebut sejumlah pihak dikaitkan dengan perkara MBG, salah satunya pimpinan KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.

Sementara itu, informasi kedua memuat sumber serta dugaan peran sejumlah pihak dalam perkara MBG. Menurut Budi, daftar nama yang beredar dalam informasi tersebut tidak mencantumkan pimpinan maupun pegawai KPK.

“Pak Fitroh Rohcahyanto yang disebut memiliki yayasan dan dikaitkan dengan perkara MBG, dengan salah satu tersangka yaitu Saudara Sony Sonjaya, kami sampaikan bahwa Pak Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya,” ujar Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa Fitroh mendirikan yayasan tersebut jauh sebelum pemerintah menjalankan program MBG. Menurut Budi, Fitroh juga tidak memperoleh keuntungan materiil dari aktivitas yayasan itu. “Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Budi.

Sebelumnya, Sony menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ia berjanji mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah pengajuan justice collaborator merupakan upaya kliennya membantu mengungkap kasus yang diduga merugikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. “Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Krisna, Sony akan mengungkap lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG. Nama-nama tersebut berasal dari kalangan legislatif maupun eksekutif. Ia menilai informasi yang diberikan Sony dapat membantu penyidik mengembangkan perkara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan penyimpangan program MBG.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025-2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu diduga menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyidik menjerat Sony, Dadan, dan Lodewyk dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hammam Izzuddin dan Jihan Ristianty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |