PEMERINTAH menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali sebagai KEK kesehatan pertama di Indonesia. Kawasan tersebut disiapkan untuk mengembangkan layanan kesehatan dan pariwisata kesehatan atau health tourism, sekaligus menekan angka warga Indonesia yang berobat ke luar negeri.
“KEK Sanur bukan hanya yang pertama, tetapi juga menjadi tonggak pengembangan KEK Kesehatan di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kebijakan dan pengaturan operasional kawasan itu disosialisasikan dalam agenda Estate Regulation KEK Sanur yang digelar PT Hotel Indonesia Natour (HIN) di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri kementerian, lembaga terkait, dan pelaku usaha di kawasan KEK Sanur.
Dalam kegiatan itu, para pelaku usaha juga menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Sosialisasi dan Kepatuhan Estate Regulation KEK Sanur. Menurut Rizal, keberadaan fasilitas kesehatan di kawasan tersebut ditujukan agar masyarakat tidak perlu lagi berobat ke Penang atau Singapura.
Pemerintah mencatat hampir 2 juta warga Indonesia berobat ke luar negeri setiap tahun dengan potensi devisa keluar mencapai Rp 200 triliun.
Dalam aturan yang disosialisasikan, pelaku usaha di KEK Sanur tidak diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke pemerintah daerah. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan diperkuat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2024.
Proses perizinan bangunan, mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Pembangunan (SPP) hingga Sertifikat Laik Operasional atau Sertifikat Laik Fungsi (SLO/SLF), dilakukan oleh Administrator KEK tanpa retribusi tambahan.
Kepala Biro Pengendalian KEK Bambang Wijanarko mengatakan mekanisme tersebut diterapkan untuk mempercepat proses investasi di kawasan. “Perizinan bangunan di KEK diselesaikan di dalam kawasan sendiri. Tidak diperlukan PBG dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Selain penyederhanaan perizinan bangunan, pemerintah juga membuka ruang bagi tenaga medis asing untuk bekerja di KEK Sanur. Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis asing berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Rumah sakit di kawasan itu juga diperbolehkan mempekerjakan operator alat kesehatan asing dan tenaga kesehatan senior sesuai kebutuhan.
Di sektor farmasi dan teknologi kesehatan, rumah sakit di KEK Sanur dapat mengakses obat-obatan yang belum memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS). Skema tersebut mencakup obat yang belum terdaftar, obat langka, hingga produk yang telah memperoleh emergency use authorization dari otoritas negara asal yang diakui internasional.
Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour Christine Hutabarat mengatakan Estate Regulation disusun untuk mengatur pembangunan fisik, operasional usaha, standar pelayanan, hingga pengelolaan lingkungan di kawasan KEK Sanur. Adapun proses pengajuan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan verifikasi oleh Administrator KEK bersama Kementerian Kesehatan.

















































