Kejaksaan Agung Menyatakan JPU Berpeluang Hadirkan Budi Arie dalam Sidang Judi Online

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan jaksa penuntut umum bisa menghadirkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam sidang kasus judi online.

“Kalau yang bersangkutan ada di berkas perkara, kemungkinan dipanggil ada,” ujar Harli, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menjelaskan jaksa penuntut umum berwenang memanggil seseorang sebagai saksi di pengadilan, sebab posisinya sebagai dominus litis atau pengendali perkara.

Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu.

Para terdakwa adalah pegawai atau tenaga di Kementerian Komunikasi dan Informatika ketika Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut para pelaku menyepakati pembagian dana dari pengelola situs judi online yang dilindungi dengan skema 50 persen untuk Budi Arie, sisanya untuk operator teknis di Kominfo.

Dalam dakwaan Zukarnaen Cs disebutkan bahwa ada alokasi sebesar 50 persen dari total hasil penjagaan website judi online yang ditujukan untuk Budi Arie. Saat itu Budi masih menjabat sebagai Menteri Kominfo. Alokasi anggaran untuk Budi Arie muncul dalam pembahasan di persamuan antara Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto  dan Muhrijan alias Agus di Kafe Pergrams Senopati pada 2024.

“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000, per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” bunyi dakwaan. 

Dalam dakwaan itu Muhrijan mengaku sebagai utusan dari salah-satu direktur di Kemenkominfo. Sementara Adhi adalah staf ahli Kementerian Kominfo yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tenaga ahli.

Namun karena atensi Budi Arie maka ia diterima. Sementara Zulkarnaen disebut sebagai penghubung komunikasi dengan Budi Arie. Zulkarnaen jugalah yang memperkenalkan Adhi kepada Budi Arie.  

Berdasarkan dakwaan itu, Keempat terdakwa ini bekerja sama dengan Denden Imadudin Saleh selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo. Secara regulasi, Denden seharusnya bertugas menangani konten internet illegal seperti pornografi, perjudian, dan sejenisnya dengan cara patroli internet. Kemudian jika konten itu dianggap melanggar hukum, maka akan dikumpulkan kemudian diserahkan kepada kepala verifikator untuk dilakukan pemblokiran

Namun Denden bersama timnya, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing justru melakukan sebaliknya. Mereka melakukan penjagaan agar website judi online yang sudah bekerja sama dengan mereka tidak diblokir.  

Tempo sebelumnya beberapakali mengkonfirmasi dakwaan ini kepada Budi Arie melalui nomor pribadinya. Pertama pada Jumat, 16 Mei 2025 dan kedua pada Ahad, 18 Mei 2025. Pada konfirmasi terakhir, ia membalas dengan pers rilis dari Sekretaris Relawan Projo  Handoko. Budi Arie adalah Ketua di Projo. 

Dalam keterangan tersebut Handoko menegaskan, bahwa meski dalam surat dakwaan nama Budi Arie disebut mendapat alokasi dana, namun tidak disebutkan ada penerimaan uang itu oleh Budi Arie.

"Faktanya memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagaian maupun keseluruhan," ujar dia dalam rilis tersebut. Handoko menjelaskan, jika hal itu juga telah dijelaskan oleh Budie Arie kepada Polri saat diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |