Kesaksian Bos Maktour Ungkap Aliran Duit Korupsi Kuota Haji

1 day ago 5

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti aliran duit dugaan korupsi kuota haji yang mengalir ke segelintir pihak di Kementerian Agama. Bukti tersebut didapatkan dari keterangan pemilik biro haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang diperiksa penyidik pada Kamis, 18 Juni 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Fuad juga untuk memperkuat bukti aliran dana yang ditemukan penyidik dalam kasus kuota haji. "Bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan penyidik untuk keempat tersangka, baik dari sisi penyelenggara negara maupun tersangka dari sisi swasta," ucap Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan bahwa penyidik di KPK berkeyakinan terkait Fuad yang diduga mengetahui bukti aliran dana tersebut. Menurut Budi, pengetahuan itu menjadi salah satu alasan KPK memeriksa Fuad dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. “Sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi, untuk mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan," kata dia.

Seusai diperiksa, Fuad tak mengungkapkan pokok pemeriksaan perkara. Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya seputar “masalah biasa”. Awak media sempat bertanya tentang keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh Maktour dari kuota haji tambahan. Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Fuad hanya tertawa. “Nanti aja ya,” ujarnya singkat.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan menahan mereka. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.

Kemudian, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |