Komisi Reformasi Polri Nilai Masa Jabatan Kapolri Ideal 2-3 Tahun

1 hour ago 2

SEKRETARIS Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri, menyampaikan masa jabatan Kapolri yang ideal berkisar antara dua hingga tiga tahun. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi usia pensiun anggota Polri pada 58 tahun.

Dofiri menjelaskan, dengan asumsi usia pensiun tersebut, seorang polisi diperkirakan memiliki sekitar 11 tahun masa dinas ketika memasuki jenjang perwira tinggi. “Kalau 25 tahun, berarti perwiranya kan lulus Akpol atau lulus SIPSS umurnya 22. Tambah 25 berarti kan umurnya 47. Kalau pensiunnya 58 tahun atau usia dinas maksimalnya itu usia pensiun, sisa dinas, masih ada sisa waktu itu berarti 11 tahun ya, 11 tahun dinas,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam rekomendasi komisi mengenai pengaturan jenjang karier, Dofiri mengatakan rentang waktu 11 tahun tersebut perlu diisi dengan berbagai penugasan. Menurut dia, perwira tinggi perlu mendapatkan pengalaman di bidang operasional maupun pembinaan.

Selain itu, mereka juga perlu menjalani penugasan di wilayah sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Daerah, hingga pejabat di tingkat Markas Besar Polri. “Supaya kaya pengalaman kemudian juga matang dan mumpuni. Maka ada career path tadi,” ujarnya.

Dengan pengaturan jenjang karier tersebut, Dofiri memperkirakan seorang perwira tinggi membutuhkan waktu sekitar 7,5 tahun untuk menjalani masa dinas dari pangkat bintang satu hingga bintang dua. “Tujuh setengah tahun, setelah itu baru matang orang ini, pejabat ini. Jadi lah bintang tiga,” kata dia.

Dia menyatakan, masa jabatan pada pangkat bintang tiga diperkirakan berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun. Dengan demikian, total masa dinas pada jenjang perwira tinggi mencapai sekitar 8,5 tahun. Dari rentang waktu 11 tahun masa dinas sebagai perwira tinggi, tersisa sekitar dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun.

“Nah, jadi di Kapolri itu kira-kira dua sampai tiga tahun. Idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” tutur Dofiri.

Meski demikian, Dofiri menegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memberikan rekomendasi terkait pembatasan masa jabatan Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, kewenangan terkait masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden. “Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu. Career path-nya yang diatur,” ujarnya.

Pilihan Editor: Kedudukan Polri dalam Reformasi Kelembagaan

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |