Kongkalikong Pejabat Kominfo di Kasus Korupsi PDNS. Eks Dirjen Semuel Pangerapan Jadi Tersangka

10 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Komenterian Komunikasi dan Digital Bambang Dwi Anggono sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 – 2023. Kala itu kementerian ini masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan bahwa Bambang bersama dua mantan pejabat Kominfo bekerja sama untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS pada 2019.

Dua pejabat tersebut adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda. 

“Pembentukan tersebut tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” ujar Safrianto dalam konfrensi persnya di Kejari Jakpus, Kamis, 22 Mei 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden, seharusnya yang dibangun adalah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  atau SPBE Nasional.

Dengan dibentuknya PDNS, justru membuat pemerintah bergantung pada perusahaan swasta. Usut punya usut, hal itu sudah didesain oleh Bambang Cs dan hendak melakukan kongkalikong dengan perusahaan swasta. Mereka pun mengkondisikan agar proyek pengelolaan PDNS dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Yakni PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta. 

Kerja sama dengan PT Docotel Teknologi terjadi pada periode 2020. Sementara kerja sama dengan PT Lintasarta berlangsung dari 2020-2024. Total pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 958 miliar.

Namun untuk kerugian, Safrianto belum bisa memastikan karena masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Kerugiannya ratusan miliar, untuk nilai pasti masih dalam penghitungan,” ujar dia. 

Dalam keterangan Kejari Jakpus sebelumnya disebutkan bahwa, PT Lintasarta memenangkan proyek pengelolaan PDNS di Kemenkominfo dengan nilai tender Rp 60 miliar pada 2020. Kemudian di tahun berikutnya mereka menang dengan nilai kontrak Rp 102 miliar.

Pada 2022, perusahaan ini lagi-lagi memenangkan proyek setelah syarat tertentu dalam proses tender dihapuskan. Nilai kontraknya sebesar Rp 188,9 miliar. Lalu pada 2023 dan 2024, Lintasarta dipercaya mengelola layanan komputasi awan dengan nilai kontrak masing-masing Rp 350 miliar dan 256,5 miliar. 

Pengusutan kasus ini bermula dari adanya serangan ransomware di PDNS Komdigi pada Juni 2024. Akibat serangan itu, 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk Imigrasi. Saat itu, peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah.  Merespon peristiwa itu, penyidik kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |