KPK: Belum Ada Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB

9 hours ago 8

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pusaran korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pendalaman ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan pada awal pekan ini.

KPK menduga 4 dari 8 tersangka adalah orang kepercayaan Nusron. Namun, KPK belum menemukan keterlibatan politikus Partai Golkar itu dalam kasus ini. "Tidak ada keterlibatan Nusron Wahid sampai saat ini," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 September 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dari total 19 orang yang terjaring operasi tangkap tangan di kawasan Bogor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya indikasi penyelewengan dan suap perizinan HGB.

Para tersangka itu adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi; Eks Bupati Kebumen, Arif Sugianto; serta empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan petinggi kementerian, yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Penyidik turut menyita barang bukti uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 100 miliar yang terkemas di dalam 20 boks, kardus, serta koper.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Langkah ini dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara serta menguji kesesuaian prosedur pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyampaikan, Dewan Pimpinan Pusat partai belum mengambil keputusan tentang status kadernya, Fahd Arafiq yang terjaring OTT KPK. Hingga kini Partai Golkar belum memecat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

Sarmuji mengklaim keputusan dari partai akan keluar setelah KPK mengumumkan kronologi penangkapan dan keterlibatan Fahd Arafiq dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. "Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," kata Sarmuji melalui pesan singkat pada Selasa, 15 September 2026.Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi tak menanggapi secara gamblang tentang perkara ini. "Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," katanya saat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 16 September 2026.Tempo berupaya mengkonfirmasi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal penetapan tersangka sejumlah pejabat kementeriannya. Namun, hingga berita ini terbit, ia belum merespons.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |