PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, barang bukti berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 milik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah dibawa dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, ke Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Kini, kendaraan hasil tindak pidana korupsi itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
“Pagi tadi, barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menyatakan bahwa setiap barang bukti sitaan maupun barang rampasan negara yang berada dalam pengelolaan KPK dirawat secara profesional. Perawatan dilakukan secara berkala, mulai dari penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis aset.
“Langkah tersebut bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik,” kata Budi.
Dengan kualitas barang yang tetap terjaga, valuasi asetnya dapat dipertahankan. Dengan demikian, jika nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Budi menyatakan KPK juga akan mengonfirmasi dan mendalami perihal barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kepada pihak-pihak terkait. Hal ini guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 tahun 2023 yang menjadi alat suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kendaraan tersebut diduga disembunyikan oleh para tersangka saat KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi pada Senin, 29 Juni 2026.
Budi Prasetyo mengatakan mobil mewah itu ditemukan penyidik pada Sabtu, 4 Juli 2026, saat menggeledah sejumlah tempat di Kuantan Singingi dan Pekanbaru, Riau. "Mobil yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2026.
Saat penyidik menemukan mobil Land Cruiser itu, kata Budi, penyidik menduga plat kendaraan roda empat tersebut telah diganti. Budi mengatakan mobil tersebut saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dengan menggunakan jasa towing atau pengangkut kendaraan.
Mobil Land Cruiser itu merupakan permintaan Suhardiman Amby kepada dua kandidat sebagai syarat pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Dua kandidat tersebut adalah Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah dan Zulkarnaen (ZKN), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut, sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnaen berencana membeli kendaraan tersebut secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk mengajukan kredit.
Zulkarnaen sebelumnya juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman agar memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.
Menurut Taufik, Ardiles membantu Zulkarnaen agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar.
"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ucap Taufik.
















































