PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) pada Rabu, 8 Juli 2026. Ada tiga orang saksi yang dipanggil, dua orang dari pihak agensi periklanan serta satu orang dari pihak BJB.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dua saksi dari agensi periklanan adalah Lavi Elliza, selaku eks pegawai PT BSC Advertising dan Purbaya N. S., selaku staff finance PT Antedja Muliatama. Selain itu, KPK juga memeriksa Sonny Permana, selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat periode 2016-2023, yang saat ini menjabat sebagai pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar.
Dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada 2021-2023 ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat adalah pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam kasus Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar.
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan perusahaan agensi ikan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal Bank BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga diduga turut mengatur agensi pemenang penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret 2025 lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak Bank BJB yaitu direktur dan pimpinan divisi corporate secretary melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ucap Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.
















































