PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing atau KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan pembagian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dari hasil pungutan liar yang dibebankan kepada pemohon izin tinggal.
Uang tersebut diduga mengalir secara berjenjang dari tingkat pelaksana hingga pimpinan. “Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/ Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp1 00 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022-2026. Penyidik menaksir para pelaku menerima uang sedikitnya Rp 145,5 miliar melalui transfer, pembayaran tunai, maupun perantara. Menurut Setyo, perkara ini bermula dari dugaan permintaan biaya tambahan kepada warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian. Para pemohon diduga harus membayar di luar tarif resmi agar proses izin tinggal berjalan lancar.
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, delapan tersangka tersebut berasal dari berbagai level jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut daftar tersangka kasus pengurusan izin tinggal WNA:
- Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status KITAS.
- Gusti Bernardiansyah selaku staf bidang izin tinggal.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi. Selain menetapkan tersangka, KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.
















































