TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 6 aset di Jawa Timur pada 12 hingga 15 Mei 2025. Penyitaan itu berhubungan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019–2022.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyatakan penyidik menyita tiga bidang tanah beserta bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan lainnya di Kabupaten Banyuwangi.
"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata dia.
Dengan penyitaan ini, Budi menyatakan KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan penyidikan perkara yang sedang berjalan dan menindak pihak-pihak yang terlibat guna dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
Sebelumnya, pada kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika mengatakan aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang.
"Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.