Pendakian Gunung Semeru Dibuka, Simak Ketentuannya

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Jalur pendakian Gunung Semeru kembali dibuka. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan pembukaan kembali pendakian Semeru dengan batas maksimal hingga kawasan Ranu Kumbolo.

Pendakian Gunung Semeru ditutup sejak awal 2025 karena cuaca ekstrem dan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung tersebut baru dibuka kembali pada Desember 2024, setelah ditutup selama lima tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraja mengatakan, pembukaan kembali jalur pendakian Semeru dilakukan setelah Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status gunung tersebut pada level dua. 

"Dengan memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian kami buka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir sampai Ranu Kumbolo," kata Rudi di Kota Malang, Jawa timur, Jumat, 16 Mei 2025. 

Pembukaan pendakian Gunung Semeru juga secara resmi dituangkan di dalam Surat Pengumuman Nomor : PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru.

Pendakian Lewat Pintu Ranupani

Meski sudah dibuka, pintu pendakian yang dapat dimasuki hanya area Ranupani. Adapun kuota maksimal pendakian sebanyak 200 orang per hari dengan durasi menginap dua hari satu malam.

Harga tiket pendakian per orang untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan, yakni Rp 78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja, Rp 88 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp 98 ribu untuk dua hari pada hari libur. Sedangkan, tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp440 ribu dengan durasi menginap dua hari.

"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian," kata dia.

Pendaki Wajib Mengikuti SOP

Rudi menyebut bahwa setiap pendaki wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan. Beberapa SOP yang ditetapkan, di antaranya usia pendaki minimal 10 tahun. Bagi pendaki yang berusia di atas 70 tahun wajib mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai izin praktik.

Pendaki diwajibkan membawa KTP, kartu identitas anak (KIA), dan KK asli. Setiap data pendakian harus sesuai dengan dokumen kependudukan. Jika pendaki masih belum memiliki KTP, maka pengisian data pendakian menyesuaikan dengan KK.

"Pendaki wajib membawa surat keterangan sehat, bisa dari puskesmas, rumah sakit, dan klinik berizin operasional," kata Rudi. Surat keterangan sehat harus berlaku minimal H-1 sebelum pelaksanaan aktivitas pendakian di Gunung Semeru.

Selain itu, pendaki Gunung Semeru dilakukan dalam bentuk rombongan, dengan jumlah personel di dalam satu grup mencapai 2-10 orang. Setiap rombongan harus dipandu setidaknya satu pemandu lokal yang tergabung di dalam Organisasi Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). "Pendaki wajib melalukan registrasi ulang dan mengikuti briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani sebelum mendaki," ujar Rudi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |