KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 hours ago 1

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 8 Juni 2026. Dua tersangka itu adalah Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Dalam pantauan Tempo di lokasi, petugas menggiring Ismail yang mengenakan rompi oranye bernomor 117 dan Asrul yang mengenakan rompi oranye bernomor 110 itu menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.40 WIB. Keduanya tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

“Kami telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin.

Tersangka Ismail dan Asrul ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi kuota haji sejak 30 Maret 2026. Penyidik menduga keduanya berperan penting karena menginisiasi pengaturan atau pengisian kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di asosiasi mereka.

Selain itu, KPK menduga keduanya memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menuding Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Alex. Adapun Asrul diduga memberikan US$ 406 ribu. KPK menduga pemberian kepada Alex itu menjadi representasi untuk Yaqut. “Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqut dan Alex menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.

KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |