KPK Ungkap Skor Penilaian Integritas Kementerian Tenaga Kerja Rentan Korupsi

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nilai survei penilaian integritas atau SPI Kementerian Ketenagakerjaan pada 2024 rawan terjadi korupsi. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut skor yang didapat dari Kemenaker yakni 71,29 persen.

"Tentu skor tersebut menjadi sinyal kuat perlunya langkah-langkah perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti dari hasil dan rekomendasi dalam SPI tersebut," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia memaparkan dua faktor Kemnaker rawan terjadi korupsi berdasarkan hasil survei penilaian integritas. Budi menyebutkan kedua aspek ini yaitu pada pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta manajemen sumber daya manusia.

"Pengelolaan pengadaan barang dan jasa atau PBJ dengan skor 59,79 persen dan manajemen SDM yang berada pada angka 67,21 persen," ujarnya.

Munculnya hasil skor ini berkenaan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kemnaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Budi membenarkan ihwal kabar penggeledahan tersebut. "Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Budi kepada wartawan, Selasa.

Berdasarkan pantauan Tempo pasa Selasa kemarin, penggeledahan itu selesai sekitar pukul 16.04 WIB. Penyidik KPK keluar dari Gedung A Kemnaker dengan membawa sejumlah orang dan barang yang dikawal tiga aparat kepolisian dengan senjata laras panjang. Mereka langsung menuju tiga mobil jenis Toyota Innova warna hitam yang telah bersiaga di lobby gedung.

Selain penyidik, turut juga beberapa orang dengan kemeja putih, yang diduga pegawai Kemnaker, ikut masuk ke dalam mobil. Total ada delapan orang termasuk penyidik yang masuk ke dalam mobil.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga angkat bicara soal penggeledahan oleh KPK. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

"Berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA," kata Sunardi melalui keterangan resminya, Selasa.

Sunardi mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum menggeledah Kemnaker, kata Sunardi, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

Dia juga belum bisa memastikan apa hasil penggeledahan penyidik KPK. "Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu karena saya belum ada laporan," katanya.

Kendati demikian, Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Sunardi.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |