LPSK: Sony Sonjaya Ajukan Diri Sebagai JC Secara Daring

7 hours ago 3

WAKIL Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan, tersangka kasus dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK. Pengajuan dilakukan secara daring. “Sudah diajukan secara online,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2026. 

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sudah menyampaikan niatnya untuk menjadi justice collaborator kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Susi menjelaskan nantinya LPSK akan bekerja sama dengan penyidik Jampidsus yang menangani kasus Sony untuk menilai apakah ia memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Jika Sony dinilai memenuhi syarat, LPSK akan mengeluarkan rekomendasi keoada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penilaiannya dimuat dalam surat tuntutan. “Tapi tetap hakim yang akan memutuskan,” kata dia. 

Jika dikabulkan, tidak hanya mendapat pelindungan fisik. Seorang justice collaborator juga berhak mendapat perlakuan khusus dan penghargaan.

Perlakuan khusus meliputi pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan pemberian keterangan tanpa dihadiri pelaku yang diungkap kejahatannya. Sedangkan bentuk penghargaan yang didapat meliputi keringanan penjatuhan pidana, mendapatkan remisi tambahan dan/atau hak-hak narapidana lainnya

Dalam keterangan sebelumnya, Susi menjelaskan pengajuan justice collaborator membutuhkan keberanian dari pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.

Kasus korupsi program MBG dinilai memiliki kepentingan publik yang besar. Sebab program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, Susi tegaskan setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu diungkap secara transparan dan tuntas. Undang-Undang  tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa LPSK dapat memberikan pelindungan kepada saksi, ahli, pelapor, dan justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |