Mahasiswa BEM UBK yang Terima Suap Bakal Diberi Sanksi DO?

3 hours ago 2

UNIVERSITAS Bung Karno atau UBK tengah menginvestigasi kasus dugaan suap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Muhammad Abdimaludin. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Daniel George Hendrik Panda, mengatakan tim telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Targetnya investigasi selesai awal Juli," kata Daniel kepada Tempo di Kampus UBK, Jakarta Pusat pada, Rabu, 24 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim investigasi yang dikomandoi Ketua Komisi Etik UBK Eko Suryo Santjoyo masih terus menggali dan memverifikasi informasi yang dihimpun dari pelbagai sumber. Hasil investigasi, kata Daniel, akan menjadi bahan pertimbangan bagi UBK untuk menetapkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat. 

"Investigasi maupun sidang etik akan dilakukan transparan dan objektif," ujar Daniel.

Daniel mengatakan ketentuan sanksi berlaku sesuai aturan. Sanksi terberat adalah dikeluarkan dari kampus. Kampus didesak agar memberhentikan mahasiswa yang terlibat dengan tidak hormat.

"(Akan ada sanksi drop out?) Segala kemungkinan selalu ada," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum UBK ini.

Sebelumnya, Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin mengakui telah menerima uang sebesar Rp 20 juta saat demonstrasi BEM UBK yang dihelat Senin, 15 Juni lalu.

Uang itu, kata dia, diberikan dari aparat kepolisian melalui alumni UBK pada dinihari sebelum digelarnya demonstrasi "Tata Ulang Indonesia". Pemberian uang dimaksudkan untuk mengubah lokasi demonstrasi dari Istana Negara ke depan Kompleks DPR, MPR, dan DPD. Adapun sejumlah mahasiswa UBK juga sempat diterima oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat demo berlangsung.

Setelah pengakuan itu, Forum Mahasiswa UBK mendesak Rektorat bertindak tegas terhadap pengurus BEM yang mengaku menerima uang suap. Sejumlah nama pengurus BEM yang menerima suap mulai dari Abdimaludin; Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH); Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH); Pujiono (Ketua BEM FE); dan Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FE).

Mahasiswa UBK juga mendesak Rektorat menetapkan nilai E kepada yang terlibat, termasuk meminta pengembalian dana bagi pengurus BEM yang memperoleh KIP-Kuliah.

"Mahasiswa UBK memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026 hingga 6, Juli 2026. Tuntutan ini mengikat bagi seluruh pihak terkait," tulis tuntutan mahasiswa UBK.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |