Mahkamah Agung Mutasi 41 Hakim: Ada Eko Aryanto Hakim Kasus Harvey Moeis

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Indonesia melakukan mutasi besar-besaran terhadap 41 hakim di berbagai Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Tanah Air. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang diadakan pada 9 Mei 2025. Dalam dokumen yang beredar di WhatsApp itu, tercantum nama 41 hakim yang dimutasi.

“Ya, benar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto ketika dihubungi mengenai surat terbuka, Ahad, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di antara ke-41 nama hakim tersebut, sejumlah nama menjadi sorotan, seperti Eko Aryanto dan Albertina Ho.

Eko Aryanto adalah ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Eko adalah sosok hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 6 bulan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar.

Sementara itu, ada hakim perempuan berpengalaman bernama eks Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho yang terkenal sebab pernah menangani kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Dalam persidangan saat itu, Albertina menghukum Gayus 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain sosok dari kedua hakim tersebut, berikut 41 nama hakim yang dimutasi berdasarkan hasil Rapim MA pada 9 Mei 2025.

Ketua Pengadilan Tinggi

1. Herri Swantoro, dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta;

2. Nugroho Setiadji, dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta;

3. Herdi Agusten, dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang;

4. Ifa Sudewi, dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi;

5. Suwidya, dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur;

6. Roki Panjaitan, dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang;

7. Andi Isna Renishwari Cinrapole, dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara;

8. Budi Santoso, dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang;

9. Diah Sulastri Dewi, dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau;

10. Yapi, dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontalo;

11. Artha Theresia, dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung;

12. Abd Halim Amran, dari Wakil PT Denpasar menjadi Ketua PT Sulawesi Barat;

13. Wayan Karya, dari Wakil PT Bandung menjadi Ketua PT Papua Barat;

14. Pudjiastuti Handayani, dari Wakil PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya;

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi

15. Aviantara, dari Wakil PT Kalimantan Timur menjadi Wakil PT Jawa Tengah;

16. Albertina Ho, dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta;

17. Moh Muchlis, dari Wakil PT Palembang menjadi Wakil PT Banten;

18. Syahlah, dari Wakil PT Riau menjadi Wakil PT Bandung;

19. Sutio Jumagi Akhirno, dari Wakil PT Nusa Tenggara Barat menjadi Wakil PT Yogyakarta;

20. Andreas Purwantyo Setiadi, dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang;

21. Isnurul Syamsul Ari, dari Wakil PT Pontianak menjadi Wakil PT Denpasar;

22. Suprapti, dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT Nusa Tenggara Barat;

23. Agus Rusianto, dari Wakil PT Sulawesi Tenggara menjadi Wakil PT Riau;

24. Abdul Azis, dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi;

25. Erwin Djong, dari Wakil PT Banjarmasin menjadi Wakil PT Pontianak;

26. Lukman Bachmid, dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin;

Hakim Pengadilan Negeri

27. Alfa Ekotomo, dari Hakim PN Klaten menjadi tetap Hakim PN Klaten;

28. Muhamad Nuzulul Kusindiardi, dari Hakim PN Malang menjadi tetap Hakim PN Malang;

29. Katharina Melati Siagian, dari Hakim PN Depok menjadi tetap Hakim PN Depok;

30. Halima Uma Ternate, dari Hakim PN Surabaya menjadi tetap Hakim PN Surabaya;

Hakim Pengadilan Tinggi

31. Yusuf Pranowo, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Ambon;

32. Buyung Dwikora, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Jayapura;

33. Chitta Cahyaningtyas, dari Hakim PN Jakarta Timur menjadi Hakim PT Ambon;

34. Sutarno, dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Maluku Utara;

35. Suparman, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Papua Barat;

36. Slamet Widodo, dari Hakim PN Jakarta Utara menjadi Hakim PT Maluku Utara;

37. Raden Ari Muladi, dari Hakim PN Jakarta Selatan menjadi Hakim PT Jayapura;

38. Tri Yuliani, dari Hakim PN PN Jakarta Timur menjadi Hakim PT Ambon;

39. Esthar Oktavi, dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Papua Barat;

40. Dinahayati Syofyan, dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Ambon;

41. Eko Aryanto, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Papua Barat.

Amelia Rahima Sari dan Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |