Majelis Etik Ombudsman: Hery Susanto Belum Beri Pembelaan

6 hours ago 4

KETUA Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, tak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh Majelis Etik Ombudsman. Majelis etik memberinya kesempatan untuk membela diri terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Majelis sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung agar Hery menghadiri pemeriksaan pada Senin, 25 Mei 2026. Namun, saat itu kejaksaan tidak mengizinkan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota majelis etik, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kuasa hukum Hery sebelumnya telah memberikan keterangan, tapi pihaknya masih menunggu pembelaan langsung dari Hery. “Karena tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kami minta keterangan tertulis,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026. 

Jimly mengatakan Hery tetap memiliki hak untuk membela diri. Keterangan yang disampaikan Hery bahkan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Karena itu, Majelis Etik memberikan tenggat waktu kepada Hery untuk menyampaikan keterangan tertulis paling lambat Jumat malam, 29 Mei 2026.

“Tapi sudah sampai hari ini belum ada (keterangan Hery) itu. Nah, misalnya nanti secara tertulis dia menyatakan mengundurkan diri, mungkin itu bisa jadi bahan bagi kami untuk meringankan,” tutur Jimly. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi di tata kelola tambang nikel 2013-2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 April 2026.

Hery diduga menerima suap dari Direktur PT TSHI sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan kepada Hery Susanto lantaran telah membantu perusahaan tersebut mengatur agar Ombudsman melakukan kolusi atas putusan Kementerian Kehutanan. Adapun putusan itu menyatakan PT TSHI memiliki persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak.

Majelis etik Ombudsman dibentuk pada Mei 2026 untuk menggali dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman nonaktif Heri Santoso. Anggota Majelis Etik terdiri dari Jimly selaku ketua dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan;  Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro dan dua anggota Ombudsman yakni; Manager Nasution dan Partono.

Jimly mengatakan pemeriksaan etik penting dilakukan karena Ombudsman merupakan lembaga yang bertumpu pada kepercayaan publik. Ia menjelaskan penegakan etik di Ombudsman akan berfokus pada penyelamatan nama baik dan integritas institusi, bukan semata-mata menghukum individu yang diduga melanggar. 

Majelis Etik memiliki sejumlah opsi sanksi apabila Hery Susanto terbukti melanggar etik. Sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat, sedangkan sanksi lain meliputi pemberhentian dengan hormat, peringatan, hingga teguran tertulis.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |