SEKRETARIS Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo angkat bicara soal video opini Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Video Amien yang diunggah di akun YouTube pribadinya itu menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Dalam sebuah video berdurasi sekitar 8 menit, Amien mengklaim Prabowo dan Teddy memiliki hubungan yang melebihi batasan profesional. Ansufri Idrus Sambo menilai, pandangan yang disampaikan oleh Amien Rais dalam videonya itu sebetulnya sudah banyak beredar di masyarakat, khususnya di media sosial.
"Apa yang disampaikan Pak Amien sebenarnya hanyalah menyuarakan kegelisahan masyarakat tersebut dalam bahasa yang lugas dan tegas tanpa tedeng aling-aling, sebagaimana ciri khas beliau dari dulu sampai saat ini,” ujar Sambo kepada Tempo pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Sambo menilai, pernyataan Amien Rais adalah bentuk kepedulian dan kecintaannya terhadap Indonesia maupun Presiden Prabowo sebagai sahabat lama. “Agar bangsa dan negeri ini diridhoi Allah dan selamat dari murka-Nya,” ujar Sambo.
Dia pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh video Amien Rais untuk menempuh jalur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin di Indonesia. Sambo menegaskan pihaknya tak akan membatasi mereka untuk menggunakan hak hukumnya.
“Namun demikian, jangan sampai instrumen hukum digunakan sebagai alat pukul politik untuk membungkamkan orang-orang yang kritis di negeri ini sesuai selera rezim yang berkuasa,” ujar Sambo.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan video pernyataan Amien Rais yang menyeret nama Presiden Prabowo dan Seskab Teddy memuat narasi fitnah serta mengandung ujaran kebencian.
"Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik," kata Meutya Hafid melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Bagi Meutya, hal ini berpotensi memecah belah bangsa. Ia menegaskan bahwa ruang demokrasi digital merupakan ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun.
Meutya pun memastikan Kementeriannya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, politikus Partai Golkar ini mewanti-wanti supaya masyarakat tidak ikut menyebarkan konten Amien Rais itu. “Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Meutya.
Adapun pelanggaran hukum yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).

















































