PENGACARA Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap kliennya keliru. Salah satu pertimbangannya itu soal keterlibatan Google dalam perkara tersebut yang masuk dalam memori banding Nadiem.
Menurut Zaid, pihak Google tidak pernah diperiksa oleh jaksa penuntut maupun dalam persidangan. “Google jangankan didakwa, diperiksa saja enggak, dan tidak ada audit kerugian keuangan negara yang menyatakan Google menerima sesuatu,” kata Zaid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Zaid, Google bukan pihak dalam pengadaan dan juga tidak jualan Chromebook. Hal itu pun sudah dibuktikan dalam persidangan. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, Nadiem disebut memperkaya Google karena memilih Chromebook.
“Kesalahan dalam mempertimbangkan peran Google dalam proses pengadaan TIK atau proses Chromebook. Itu sudah berkali-kali fakta persidangan membuktikan demikian,” kata Zaid.
Zaid menuturkan kerugian keuangan negara berasal dari kemahalan harga yang tidak ada korelasinya dengan Google. Ditambah lagi kemahalan harga tersebut juga dibantah oleh vendor ataupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut tim pengacara hal itu merupakan fakta-fakta materiil yang tidak tepat. “Dan itulah yang menjadi salah satu keberatan kami di banding,” kata Zaid.
Zaid resmi menyerahkan memori banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026.
Sebelumnya, peran Google yang disebut majelis hakim adalah soal investasi. PT Aplikasi Karya Anang Bangsa (AKAB) disebut turut diuntungkan karena nilai investasi Google diperbesar. Majelis menilai, peningkatan nilai investasi itu ditengarai karena Nadiem memilih Chrome OS sebagai penyedia proyek digitalisasi pendidikan.
“Bahwa investasi Google yang membesarkan nilai PT AKAB dan GOTO tetap secara substansial menguntungkan terdakwa selaku pemegang saham. Meskipun manifestasi keuntungan tersebut tertunda hingga penjualan saham di tahun 2023 dan 2024 sebagaimana terdakwa akui sendiri,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan pertimbangan putusannya, Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Purwanto.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar),” kata Purwanto.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
















































