Mendes: Biaya Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih Rp 2,5 Juta Bisa Pakai Dana Desa

14 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan desa-desa di Tanah Air dapat memanfaatkan dana desa untuk membiayai legalisasi Koperasi Desa Merah Putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, Rp 2,5 juta atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Mendes PDT Yandri seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Menurut Mendes, pemanfaatan dana desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp 2,5 juta. Ia mengatakan Kemendes tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris, sehingga diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal.

"Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak melakukan musyawarah desa khusus. Tapi ingat, walaupun banyak sumber tadi, salah satunya saja yang diambil. Misalnya, ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (bantuan dana desa/kampung), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga, karena itu ada pertanggungjawabannya," kata Mendes PDT.

Hal itu telah dia sampaikan dalam peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu, 25 Mei 2025.

Lebih lanjut Mendes menjelaskan tahapan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih antara lain pengusulan ke Kementerian Hukum dengan melampirkan akta notaris.

"Bapak/Ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan kopdes, baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum. Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia Rp 2,5 juta," ujar Mendes Yandri.

Sementara itu Wakil Menteri Desa dan PDT (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menyampaikan Presiden Prabowo meyakini setiap desa memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dari sektor pertanian. Untuk memaksimalkan potensi tersebut diperlukan inventarisasi sumber daya di desa, antara lain dengan melakukan pendataan mendalam mengenai potensi ekonomi desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan.

Data itu, kata Wamendes, yang akan menjadi dasar untuk menentukan fokus dan strategi koperasi.

"Banyak sekali manfaat Kopdes Merah Putih ini dan akhirnya nanti yang nganggur-nganggur di desa, bisa bekerja. Kerja apa? Mengurus pertanian karena koperasi akan mampu memasarkan hasil tani, ngurus perikanan, ikan lele, mujair, patin, dan lain-lain," kata dia.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |