KEMENTERIAN Perhubungan tengah mengkaji kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk menyesuaikan kondisi industri penerbangan saat ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan mengenai aturan baru tersebut hampir rampung dan tinggal menunggu pembahasan di tingkat menteri sebelum ditetapkan.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan akan diberlakukan TBA yang baru. Harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines (maskapai)," kata Dudy di usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dudy, perubahan TBA diharapkan dapat menjawab kebutuhan maskapai yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan biaya operasional kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah. Kendati demikian, Dudy belum bisa merinci perubahan TBA tersebut. Menurut dia, kondisi industri penerbangan saat ini memerlukan perhatian agar maskapai dapat beroperasi secara sehat.
Dudy menambahkan, perubahan TBA ini tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha maskapai dan kemampuan masyarakat membeli tiket pesawat. Selain mengubah TBA, Kemenhub juga menyiapkan mekanisme baru soal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang lebih fleksibel.
Dalam skema tersebut, kata Dudy, TBA akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi saat ini. Sedangkan fuel surcharge dapat disesuaikan mengikuti perubahan harga avtur.
Menurut Dudy, mekanisme tersebut diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan maupun penurunan harga bahan bakar pesawat yang dapat memengaruhi biaya operasional maskapai. Ia mengatakan nilai tukar rupiah juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penyusunan formulasi baru TBA.
"Nilai tukar sangat dinamis. Seperti dalam APBN, ada kurs yang menjadi patokan. Di TBA juga akan ada kurs acuan, kemudian ada fuel surcharge yang fleksibel untuk mengantisipasi kenaikan maupun penurunan harga avtur," katanya.
Meski demikian, Dudy belum merinci kisaran kurs yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan tarif baru tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kondisi nilai tukar saat ini dan tetap merujuk pada asumsi yang digunakan dalam APBN.
"Nanti saya akan tanyakan detailnya, tetapi tentunya kita melihat kondisi kurs saat ini dan juga mengacu pada asumsi kurs dalam APBN," ujarnya.
















































