Modus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta dan Bekasi

2 hours ago 1

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) baru-baru ini membongkar kasus eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur. Kasus itu terjadi di dua lokasi yaitu Cibitung, Kabupaten Bekasi dan Lokasari, Jakarta Barat.

Di Cibitung, polisi menemukan bahwa para pelaku merekrut anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja seks komersial. “Dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” kata Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo di kantornya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Polisi menduga ada empat kafe yang dijadikan tempat eksploitasi anak. Di sana, selain menjadi pekerja seks komersial, para korban anak juga diminta mengonsumsi minuman beralkohol. Anak-anak itu pun diminta berhubungan seks dengan pelanggan kafe. 

“Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, nyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” ujar Rita. Para perekrut anak mematok tarif bervariasi, dari Rp 200-250 ribu per tamu. “Setiap korban menerima tip rata-rata Rp 100 ribu per tamu”.

Di antara para korban, ada yang telah direkrut selama dua sampai tiga tahun, dan ada pula yang baru dipekerjakan selama tiga bulan. Rita membagi para korban ke dalam dua kategori. Pertama adalah para korban yang awalnya tidak tahu bahwa akan mereka direkrut sebagai pekerja seks. 

“Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang akan dijalani itu merupakan tahapan-tahapan yang pada akhirnya melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bahwa ada 12 tersangka yang diduga secara bersama-sama telah merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan anak-anak tersebut. Mereka memperoleh keuntungan senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar dalam waktu tiga tahun.

Rita mengatakan, perekrutan anak untuk aktivitas seksual menunjukkan adanya pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi dan/ atau seksual yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berkelanjutan. Dari alat bukti dan keterangan para saksi termasuk korban, terungkap para tersangka mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. 

Para tersangka juga menyediakan fasilitas, kesempatan, dan sarana yang mendukung praktik eksploitasi seksual tersebut, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas para korban. “Dengan demikian, telah terpenuhi adanya indikasi bahwa terjadi tindak pidana eksploitasi seksual dan/atau eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang tadi sudah kami sebutkan,” kata Rita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal itu yakni 419, 420, 421, 422, dan 455 KUHP. 

Para korban dijamin mendapat perlindungan, pemulihan psikis, rehabilitasi, hak restitusi, dan safe house atau rumah aman. Polda Metro Jaya dalam hal ini menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelaksana Teknis PPA DKI Jakarta, dan Dinas Sosial DKI Jakarta.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |