Pelaku Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi Untung Rp 1,7 M

4 hours ago 1

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurhewati, mengungkap hasil pemeriksaan polisi, pelaku kasus eksploitasi seksual anak berhasil meraup keuntungan Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu 3 bulan beroperasi. Itu sebabnya, Sri mendorong penerapan restitusi atau ganti rugi finansial secara maksimal untuk memiskinkan pelaku.

Menurut Sri, angka Rp 1,7 miliar tersebut baru merupakan nilai keuntungan yang tercatat, belum menyentuh akumulasi total aset riil yang dimiliki para tersangka. Ia mendesak agar seluruh kekayaan hasil kejahatan tersebut disita demi menjamin biaya pemulihan jangka panjang para korban anak yang menderita dampak medis serius.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Setidaknya kami melakukan optimalisasi tanggung jawab pelaku terhadap pemulihan korbannya. Nah, itulah sebenarnya kenapa restitusi itu kamidorong betul di dalam kasus-kasus perdagangan orang, termasuk kekerasan seksual," ujar Sri di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, omzet raksasa tersebut dikumpulkan dari hasil mengeksploitasi anak-anak di bawah umur di empat kafe wilayah Cibitung, Bekasi, dan kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Jaringan ini mematok tarif Rp 200-250 ribu per tamu untuk layanan eksploitasi seksual dan pendampingan karaoke.

“Para pelaku merekrut anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” kata Rita.

Sementara dari perputaran uang miliaran rupiah yang dinikmati para mucikari, anak-anak korban hanya menerima uang tip rata-rata Rp 100 ribu per tamu.

Di kasus ini, polisi mengidentifikasi lima korban, yaitu empat orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur. "Dari lima korban ini mengalami gangguan kesehatan secara medis, perlu ada penanganan yang lebih intensif," kata Rita.

Adapun pelakunya adalah satu orang perempuan berinisial RS atau akrab disapa "Mami". Perempuan 40 tahun itu berperan sebagai koordinator para korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76l jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |