PERSONEL Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Sugiono, 37 tahun, tersangka peredaran ganja di Malang, Jawa Timur. Sugiono diduga berperan sebagai kurir dan bagian dari jaringan pengedar narkoba di sana.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan Sugiono ditangkap setelah menerima paket kardus mi instan berisi 5.295 gram ganja kering. “Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi ID Express dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Malang, Jawa Timur,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut disembunyikan di bagian bawah paket, sementara bagian atas kardus diisi sejumlah mi instan untuk mengelabui petugas maupun pihak ekspedisi.
Dari hasil interogasi, diketahui Sugiono merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan seseorang berinisial CA. Saat ini, kata Eko, informasi soal CA masih dalam proses pendalaman.
Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka kerap mengambil paket di kantor ekspedisi menggunakan identitas yang berbeda-beda, namun memakai nomor telepon yang sama.
"Tersangka mengakui telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 sampai dengan Juni 2026," tutur Eko.
Selama periode tersebut, Sugiono mengaku menerima berbagai jenis narkotika, di antaranya, sekitar 59 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan satu papan obat H5 berisi 10 tablet.
Eko mengungkap jaringan itu diduga mengirim narkotika melalui perusahaan ekspedisi dari sejumlah daerah seperti Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang menuju Singosari, Malang.
Setelah paket diterima, Sugiono bertugas mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga menyebarkan narkotika dengan sistem tempel di berbagai lokasi. Hal ini dilakukan sesuai arahan pengendalinya.
Sugiono mengaku menerima upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap paket yang ditangani. “Selain itu, ia juga memperoleh fee tambahan berkisar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta apabila pekerjaan berhasil diselesaikan,” ujar Eko.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Tim akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.














































