BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap enam tersangka dalam kasus peredaran narkotika di tempat karaoke NIX KTV, Burza Tower, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi, ketamin, happy water, dan high five (H5).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan polisi berpura-pura menjadi pelanggan. “Tim masuk ke dalam room untuk melakukan kegiatan undercover buy,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.
Melalui penyamaran pada Jumat, 23 Januari 2026, polisi mengungkap aktivitas peredaran dan distribusi narkoba yang berlangsung secara sistematis di balik bilik karaoke NIX KTV. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan di enam tempat kejadian perkara yang mencakup beberapa ruang karaoke, area basement, serta sejumlah ruangan lain di Burza Tower.
Polisi lalu menangkap enam tersangka, yakni Heru Yulianto sebagai peracik happy water sekaligus penghubung tamu dengan pengedar, Linda Siryani alias Ipeh sebagai pengedar, Ahmad Rivaldi sebagai penghubung tamu dengan pengedar, Jeni Sahroni alias Obet alias Ribeth sebagai penyedia dan pengendali peredaran narkoba, Yeni Souza sebagai pembawa ekstasi, serta Hendra sebagai kurir ekstasi kiriman Yeni.
Polisi menyita barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, paket ketamin, happy water, pil H5, serta berbagai alat untuk mengonsumsi narkoba. Polisi juga menyita alat komunikasi milik para tersangka.
Selanjutnya, polisi membawa para tersangka ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di tempat karaoke tersebut.
Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Narkoba di Penjara Tak Bisa Ditumpas


















































