
Cilegon, (ProBanten) – Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di sektor korporasi, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melalui Tim Pembina Samsat Cilegon melaksanakan kunjungan strategis ke PT Dipo Star Finance di Gedung Sucofindo, Ketileng, Cilegon, pada Selasa 10 Februari 2026.
Dalam kegiatan yang dikemas melalui program Action Plan SIGAP Instansi ini, petugas Jasa Raharja yang terdiri dari Moch Farouk Afero, Riska Marlita, dan Roy Chandra, secara khusus menyasar perusahaan yang
memiliki kendaraan operasional dengan status pajak telah melewati masa jatuh tempo.
Fokus utama dari kunjungan ini adalah memberikan solusi praktis bagi pihak manajemen perusahaan agar dapat mengelola administrasi kendaraan mereka dengan lebih efisien tanpa harus mengganggu jam operasional kantor.
Dalam pertemuan tersebut, tim Jasa Raharja menekankan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih mudah dan cepat berkat kehadiran inovasi digital.
Perusahaan diarahkan untuk memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan CERIA, yang memungkinkan pengesahan STNK serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dilakukan langsung dari genggaman.
Dengan adanya aplikasi ini, kendala antrean panjang di kantor Samsat bukan lagi menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban administratif armada mereka. Digitalisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kendaraan operasional tetap memiliki legalitas yang sah di jalan raya dengan proses yang transparan dan akuntabel.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, Jasa Raharja juga memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya memastikan pajak kendaraan dalam kondisi aktif terkait manfaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Petugas menjelaskan bahwa ketika pajak kendaraan dibayarkan, secara otomatis kendaraan tersebut memiliki proteksi dari Jasa Raharja. Manfaat ini sangat krusial bagi perusahaan, karena jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya, SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar bagi korban.
Dengan pajak yang aktif, perusahaan secara tidak langsung telah menjalankan tanggung jawab sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi para pengendara yang mengoperasikan armada tersebut, karena hak santunan mereka telah terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rid)

11 hours ago
3
















































