Pansel Disebut Kecolongan Pilih Ketua Ombudsman Hery Susanto

7 hours ago 7

MAJELIS Etik Ombudsman Republik Indonesia mendatangkan Panitia Seleksi atau Pansel Anggota Ombudsman periode 2026-2031. Mereka meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)–dulu bernama laporan hasil akhir pemeriksaan atau LHAP–pada perusahaan.  

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Siti Zuhro, mengatakan proses seleksi anggota Ombudsman pada periode itu sebetulnya berurutan dengan tata cara yang baik. Di antaranya dengan melibatkan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri rekam jejak kandidat. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Siti Zuhro mempertanyakan inisiatif pansel menelusuri informasi soal kandidat dari sumber lain, khususnya laporan Majalah Tempo pada 29 Januari 2022. Laporan itu mengungkapkan bahwa Hery tenar sebagai pejabat Ombudsman yang ringan tangan menerbitkan LHP untuk banyak perusahaan nikel. 

“Di mana proaktifnya pansel untuk ingin mengetahui tanpa harus menunggu dari lembaga-lembaga tadi? Karena kejadiannya itu bukan baru, sudah lama dimuat pula di majalah Tempo jauh sebelum masa seleksi itu,” kata Siti di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026. 

Siti menekankan, seharusnya pansel melakukan riset dan pendalaman untuk mendapatkan informasi kandidat secara utuh. Bahkan, pansel semestinya tidak hanya mencari di internet, tapi juga mewawancarai masyarakat di tempat tinggal maupun lingkungan kerja untuk memahami para kandidat.

“Apakah pansel tidak melakukan itu secara rigid? Ini mungkin perlu klarifikasi, kok bisa lolos? Padahal masalahnya serius,” ujar Siti. 

Merespons pertanyaan Siti, anggota pansel, Munafrizal Manan, mengklaim timnya sudah berupaya melakukan penelusuran rekam jejak secara maksimal. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM itu mengatakan proses seleksi sudah dilakukan seperti halnya pansel-pansel yang lain. Termasuk menelusuri secara online lewat media sosial.  

Menurut Munafrizal, Hery sebagai kandidat incumbent atau petahana memiliki keunggulan karena sudah memahami cara kerja di Ombudsman. Ia menuturkan, ada incumbent lainnya yang dicoret dari seleksi karena dia menemukan informasi di media bahwa kandidat tersebut pernah dipanggil dua kali oleh Kejaksaan Agung. 

Sementara soal laporan Tempo yang menyeret nama Hery, Munafrizal mengaku saat itu tidak mengetahui berita tersebut. Walhasil, kata dia, tidak muncul keraguan di antara anggota pansel. 

Selain itu, Munafrizal mengatakan tim pansel juga mendapat rekomendasi dari Ketua Ombudsman ihwal pencalonan Hery. “Kami tidak muncul keraguan karena incumbent yang mendaftar ini mendapat rekomendasi dari Ketua Ombudsman, yang artinya di internal tidak terendus potensi persoalan hukum,” kata dia. 

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menambahkan hal ini harus menjadi pembelajaran untuk lebih hati-hati dalam menilai rekam jejak kandidat. “Kami tidak bisa mengadili panselnya, cuma ini jadi pelajaran untuk pansel di tempat lain,” kata dia. 

Adapun dalam kasus yang diungkap oleh Kejaksaan Agung ini, Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. LHP pesanan itu bertujuan untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan atas perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Kasus ini terjadi saat Hery masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Penyidik kejaksaan yang mengetahui kasus ini menyebutkan, Hery tidak hanya memperdagangkan LHP kepada PT TSHI. Saat ini, jaksa mengantongi 17 daftar perusahaan yang disebut juga bermain dengan Hery soal penerbitan LHP yang menguntungkan perusahaan. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |