TEMPO.CO, Cianjur - Pembunuhan sadistis terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Suami menghabisi nyawa istrinya, dibantu oleh anak perempuan mereka. Setelah korban tewas, tubuhnya dimutilasi lalu dibakar.
Pembunuhan yang terjadi pada 21 April 2025, baru terungkap awal Mei lalu setelah tengkorak korban ditemukan oleh penduduk. "Mereka kamu tangkap pada 6 Mei 2025," kata Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yongki Dilatha, Senin, 19 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban bernama Lilis, 51 tahun. Sedangkan tersangka adalah suami korban, Cahya, 60 tahun, dan anak perempuannya, Yanti Rustini, 37 tahun. Selain membunuh Lilis, ayah dan anak itu juga membunuh anak perempuan berusia tiga tahun. Bayi tersebut adalah putri kandung Yanti Rustini.
Menurut Rohman, anak itu ikut menjadi korban karena menangis saat melihat tersangka menghabisi nyawa Lilis. Yanti khawatir tangisan putrinya menarik perhatian tetangga. Karena itu dia menyekap bocah itu hingga tidak bisa bernapas dan tewas.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rohman, ayah dan anak itu menyusun rencana untuk menghabisi Lilis. Rencana itu dijalankan pada 21 April 2025. "Lilis dicekik oleh anak kandungnya sendiri, sedangkan Cahya memegang kaki korban," kata Rohman. "Perhiasan korban kemudian diambil dan dijual.”
Pembunuhan ini terungkap pada 5 Mei 2025. Seorang penduduk menemukan tengkorak dan rahang manusia di kebun. Keesokan harinya ditemukan bagian tubuh lain berupa tulang kaki dan tangan di saluran irigasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listiono mengatakan, masing-masing tersangka memiliki motif yang berbeda dalam pembunuhan ini. Cahya yang sedang terlilit utang ingin menguasai perhiasan istrinya. Sedangkan Yanti merasa sakit hati karena selalu dikucilkan oleh ibunya. "Dia merasa diasingkan dan keinginannya tidak pernah dipenuhi karena ibunya lebih dekat dengan kedua adiknya," kata Tono. "Otak pembunuhan ini adalah anak perempuannya, ayahnya nurut apa yang direncanakan oleh dia."
Kedua terangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.