Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

7 hours ago 4

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Penggeledahan itu dilakukan mulai hari ini, Kamis, 16 April 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan itu bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan atas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut. “Benar, pekan ini penyidik melakukan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulungagung,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan hari ini penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut, serta rumah pribadi ajudan Gatut yakni Dwi Yoga. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen, salah satunya surat pengunduran diri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang dibuat tanpa tanggal.

"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," kata Budi.

Komisi antirasuah sebelumnya menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan itu dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut merupakan 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. 

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu terdapat kebutuhan. 

KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi Gatut, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di organisasi perangkat daerah.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |