PENGACARA mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim keterangan ratusan saksi tidak membuktikan adanya aliran duit ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. "Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana," ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 10, Agustus 2026.
Lebih jauh, ia memandang bahwa uang sejumlah Rp 100 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah bukan milik Yaqut. Namun, Mellisa tak menyebut secara gamblang siapa pemilik duit itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Itu uang mereka, yang ongkang-ongkang kaki, bisa duduk di Bali sambil santai," kata Mellisa. "Enggak pernah tertarik penyidik terhadap orang-orang ini."
Terkait kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan haji reguler, tim hukum mengklaim langkah tersebut murni demi keselamatan jemaah. Keputusan diskresi itu diambil mengingat keterbatasan fasilitas di Mina dan tingginya risiko keselamatan jika seluruhnya untuk haji reguler.
Menurut Melissa, alokasi kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah menimbulkan tekanan mitigasi yang sangat tinggi di lapangan. Pengurangan area Muzdalifah serta penghentian penggunaan zona Mina Jadid memaksa Kementerian Agama melakukan penyesuaian teknis secara cepat.
"Keselamatan jemaah itu beban moralku karena aku pernah ngerasain haji yang ditelantarkan," tutur Melissa menirukan ucapan Yaqut. Ia menyatakan bahwa seluruh pertimbangan diskresi menteri saat itu selalu berorientasi pada perlindungan jemaah.
Tim hukum menyayangkan fokus penegak hukum yang dipandang keliru dalam membidik aktor utama dugaan penyimpangan teknis anggaran. Mereka menilai orang yang semestinya bertanggung jawab atas masalah teknis di lapangan justru dibiarkan bebas.
Tim penasihat hukum juga menyatakan siap membongkar seluruh bukti dan membantah dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim. Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Selain Yaqut, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka lain. Mereka ialah mantan staf khusus Menteri Agama Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

















































