Penyegelan Pabrik Oleh GRIB Jaya di Kalimantan Tengah Bermula dari Kisruh Transaksi Karet

10 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kalimantan Tengah oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu alias GRIB Jaya bermula dari transaksi jual beli karet pada 2011. PT BAP menjadi pembeli, namun ada dua orang berbeda yang mengaku sebagai pemilik kakreet itu.

“Permasalahan terjadi saat kami sudah melakukan pembayaran atas jual beli karet kepada penjual,” kata Direktur PT BAP Cipto Gho dalam surat tanggapan kepada Tempo, dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cipto menyatakan awalnya mereka bertransaksi dengan orang bernama Adi Saputra. PT BAP telah membayarkan sejumlah uang kepada Adi atas pembelian karet tersebut, atas instruksi Adi yang mengantar karet dan mengaku sebagai pemilik. Belakangan, seseorang bernama Sukarto bin Parsan mengaku sebagai pemilik karet dan meminta pembayaran kepada PT BAP.

Tak mendapat pembayaran, Sukarto kemudian melaporkan PT BAP kepada Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang penjualan karet pada 8 Februari 2011. Polisi, kata Cipto, akhirnya menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
 
Tak patah arang, Sukarto membawa perkara tersebut ke ranah perdata. Dia menuding PT BAP melakukan wanprestasi. Pada tingkat pertama PT BAP menang. Namun putusan banding, hingga kasasi dan peninjauan kembali berpihak pada Sukarto. 
 
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT BAP tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778 juta lebih, atau tepatnya Rp 778.732.739. MA juga menghukum PT BAP membayar ganti rugi materiil keuntungan yang tidak dapat dinikmati Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut. 
 
MA memerintahkan PT BAP membayar ganti rugi sebesar 6 persen per tahun dari Rp 778.732.739, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini.
 
Untuk menagih haknya, Sukarto memberi kuasa kepada GRIB Jaya Kalteng yang kemudian menyegel pabrik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Penyegelan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Cipto mengatakan pihaknya dirugikan atas penyegelan tersebut karena kenyamanan karyawan mereka dalam bekerja terganggu. 

Dia juga menyatakan PT BAP merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut Cipto, pihaknya tengah menempuh upaya hukum lainnya untuk memperjelas kasus ini.  PT BAP telah melaporkan Sukarto dan Adi Saputra ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dengan Nomor Laporan No: LPB/221/XII/2021/SPKT/POLDA KALTENG, tertanggal 23 Desember 2021.

Namun Adi Saputra tak diketahui keberadaannya hingga saat ini. "Kami sangat berharap sekali kepada pihak kepolisian agar terlapor atas nama Adi Saputra bisa ditemukan sehingga bisa dimintai keterangannya guna membuat terang perkara ini dan demi terwujudnya keadilan yang hakiki," tulis Cipto.
 
Sementara soal penyegelan PT BAP, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah telah menaikkan kasus penyegelan ini ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil empat pengurus GRIB Jaya Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu. 
 
“Kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalimantan Tengah,” kata Kepala Polda (Kapolda) Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal (Irjen) Iwan Kurniawan, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |