PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menggeledah Kantor BPK Sumsel pada Selasa, 23 Juni 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen kerja pemeriksaan serta dokumen perubahan opini Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan penyidik KPK menyita dokumen yang berkaitan pada dugaan upaya BPK Sumsel mengubah hasil pemeriksaan setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Termasuk, bukti terkait dugaan intervensi dari BPK RI untuk mengubah hasil temuan BPK Sumsel.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari; seorang swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga; Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi; serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
Kasus ini bermula saat para pegawai Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun anggaran 2025. Keinginan itu dilakukan dengan berkongkalikong bersama para pegawai BPK Sumsel untuk mempertahankan opini WTP tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu dilakukan setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan sejumlah pengadaan barang dan jasa. "Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Taufik pada 11 Juni 2026.
Taufik mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK perwakilan Sumatera Selatan sempat dinilai oleh BPK pusat di Jakarta. Namun Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK pusat terhadap LHP keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel. "Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK," ujarnya.















































