Perludem Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dilakukan

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mesti segera dilakukan. Menurut Titi, pembahasan dan penyelesaian RUU Pemilu lebih awal dapat membuat persiapan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan lebih maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Juga akan lebih memudahkan menyelesaikan berbagai keberatan yang mungkin muncul terkait materi muatan dalam RUU Pemilu," kata dosen hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Titi berujar, bila RUU Pemilu rampung dibahas sebelum masa tahapan pemilihan dimulai, tidak akan ada lagi bongkar pasang aturan main. Terlebih, ujar dia, perubahan yang disebabkan karena pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Titi menilai pembahasan RUU Pemilu yang lebih awal dapat membuat deliberasi dan dan partisipasi semua pihak menjadi makin terwadahi. "Hal itu akan bisa menekan penolakan atau kecurigaan atas keberadaan UU Pemilu yang posisinya sangat krusial bagi kontestasi pemilu," ucapnya.

Di sisi lain, Titi mengatakan pembahasan RUU Pemilu yang tidak segera dilakukan justru membawa risiko penyelesaian yang tergesa-gesa. Dia menilai, ada kemungkinan bila tak cepat dilakukan maka proses penyelesaian RUU Pemilu ini akan mepet dengan pelaksanaan tahapan pemilihan di 2029.

Dia juga menyoroti ihwal partisipasi masyarakat yang tidak optimal jika pembahasan RUU Pemilu tak segera dilakukan. Kondisi yang tergesa-gesa itu, ujar dia, juga berpotensi menimbulkan munculnya gugatan-gugatan ke MK akibat proses pembahasan dan substansinya yang bertentangan dengan konstitusi.

"Hal itu bisa berdampak pada kualitas persiapan dan penyelenggaraan pemilu yang tidak optimal," kata Titi.

Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum memutuskan alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu. Padahal, RUU Pemilu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pimpinan parlemen masih mendiskusikan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU Pemilu. Puan menyebut pimpinan DPR masih menimbang situasi terkini sebelum menentukan pembahasan rancangan UU tersebut nantinya akan ditugaskan ke komisi teknis atau ke Baleg.

“Ini juga sedang kami lihat bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini,” ujar Puan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. “Apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di komisi, atau apakah hanya perlu dibahas di Baleg,” ucapnya lagi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |