Polda NTT: Kasus Eks Kapolres Ngada Tersendat Libur Lebaran

6 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur mengatakan libur lebaran memengaruhi proses pemberkasan perkara dugaan pelecehan anak oleh eks Kapolres Ngada. Tahap prapenuntutan tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja ini sempat memakan waktu sekitar dua bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi mengatakan waktu penyidik menyelesaikan kasus ini terpotong libur panjang Idul Fitri atau Lebaran. “Hampir tersita waktu kami di situ lebih kurang 14 hari. Jadi, efektifnya kami melengkapi P-19 ini adalah 16 hari,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Publik yang protes terhadap lambatnya proses prapenuntutan ini mengadu ke DPR RI. Komisi Hukum DPR RI lalu menggelar rapat bersama Polda NTT yang diwakili Patar, perwakilan Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, serta masyarakat sipil.

Kasus AKBP Fajar awalnya terbongkar setelah kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs pornografi. Setelah ditelusuri, polisi menemukan video tersebut diunggah dari Kota Kupang.
 
Polda NTT mulai menangani kasus ini setelah menerima surat dari Kepala Divhubinter Polri Inspektorat Jenderal Krishna Murti pada 22 Januari 2025. Proses hukum naik ke penyidikan pada 4 Maret 2025.

Penyidik mengirim berkas perkara Fajar pertama kali ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 20 Maret 2025. Namun, berkas perkara bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan hingga baru dinyatakan lengkap pada 21 Mei 2025.

Kepala Kejati NTT berkata penanganan berkas perkara Fajar dirampungkan dalam batas waktu yang masih wajar, karena tersangka masih dalam masa penahanan. “Sebetulnya masih wajar, karena masa penahanan itu bisa sampai 120 hari,” kata Zet saat ditemui di gedung parlemen. 
 
Namun, menurut dia, lama atau tidaknya waktu prapenuntutan memang relatif menurut penilaian masing-masing.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |