PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan besar bahan berbahaya (B2) jenis Sodium Cyanide atau sianida secara ilegal. Dalam operasi ini, polisi menyita sedikitnya 18,1 ton atau 362 drum sianida siap edar dari tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ribuan drum sianida tersebut didistribusikan secara ilegal untuk menyuplai para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Sianida tersebut diduga kuat diimpor dari Cina dan Korea.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami menemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan perdagangan Sodium Cyanide tanpa memiliki perizinan yang sah, serta mengedarkannya tanpa mekanisme pengawasan pemerintah," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Ade Safri menyampaikan, pada Senin, 29 Juni 2026, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah S alias U, 59 tahun, merupakan pelaku usaha di tempat kejadian perkara (TKP) Pondok Gede dan berperan menjual sianida ilegal kepada penambang emas ilegal di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara, tersangka kedua adalah DW, 40 tahun, yang merupakan Pelaku usaha di TKP Kalideres dan berperan menyuplai sianida ilegal ke wilayah pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita barang bukti dari tiga TKP, yaitu 54 drum sianida di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi; 160 drum di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat; dan 148 drum di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ade Safri menyebut, total nilai barang bukti yang disita saat ini mencapai sekitar Rp 14,55 miliar.
Demi alasan keamanan pemukiman warga dan efektivitas penyidikan, kata Ade Safri, seluruh barang bukti berbahaya tersebut kini telah dievakuasi dan dikumpulkan di sebuah gudang di sentra pergudangan Kosambi, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

















































