Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Dosen di Sleman

3 hours ago 4

KEPOLISIAN Resor Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memburu pengemudi mobil yang terlibat tabrak lari hingga menewaskan seorang pria lanjut usia berinisial SPH di kawasan Ngemplak, Sleman, Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Argo Anggoro, mengatakan korban berusia 74 tahun, berprofesi sebagai dosen, dan tercatat sebagai warga Harjobinangun, Pakem, Sleman. “Korban berusia 74 tahun dan berprofesi sebagai dosen,” ujar Argo.

Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, insiden bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat dan hendak menyeberang ke arah timur. Korban diduga kuat menuju masjid untuk menunaikan salat subuh. “Dari keterangan saksi, korban berjalan kaki dari arah barat ke timur,” katanya.

Pada saat yang sama, sebuah mobil yang identitasnya belum diketahui melaju kencang dari arah utara ke selatan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi mobil tersebut menabrak korban. Benturan keras membuat tubuh SPH terpental dan jatuh menghantam aspal.

Namun, pengemudi tidak menghentikan kendaraan untuk memberikan pertolongan. Ia justru memacu kendaraan dan melarikan diri ke arah selatan, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah di tempat kejadian perkara. “Pengemudi tidak berhenti dan langsung melarikan diri,” ujar Argo.

Korban mengalami luka sangat serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum petugas mengevakuasinya ke RS Panti Nugroho. “Korban meninggal di lokasi kejadian,” kata dia.

Argo merinci korban mengalami cedera kepala berat, patah tulang leher, patah tulang punggung, serta patah pada pergelangan kaki. Kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta mencari alat bukti tambahan untuk mengungkap identitas pelaku. “Identitas pengemudi masih dalam penyelidikan,” ujar Argo.

Polresta Sleman meminta kerja sama masyarakat untuk membantu mengungkap kasus tabrak lari ini dengan memberikan informasi yang dibutuhkan. Argo juga mengimbau siapa pun yang menjadi saksi agar segera mencatat nomor pelat kendaraan pelaku guna mempermudah proses hukum. “Kami mengimbau pelaku tabrak lari agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera menyerahkan diri,” kata Argo.

Pilihan Editor: Kecelakaan Maut Subang, Perusahaan Bus Bisa Dipidana

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |