PENYIDIK Kepolisian Resor Kota Yogyakarta memeriksa hakim aktif yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis, dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Pemeriksaan itu dilakukan setelah polisi menemukan nama Rafid tercantum sebagai Ketua Yayasan atau Dewan Pembina dalam dokumen hukum Daycare Little Aresha yang terseret kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan anak.
"Hari ini kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam. Ada 26 pertanyaan yang kami ajukan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian, Sabtu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan Rafid mengenai keterlibatannya dalam operasional maupun pendirian yayasan pada 2020. "Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut," ujar Riski.
Seusai menjalani pemeriksaan di markas kepolisian, Rafid yang didampingi penasihat hukumnya, Dicke Muhdi, menjelaskan ihwal namanya yang tercantum dalam dokumen yayasan tersebut. Dicke mengatakan nama kliennya tercantum akibat pencatutan identitas tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Rafid. "Klien kami tidak mengetahui bagaimana proses daycare itu berjalan, bagaimana pembentukan yayasannya, kami tidak tahu-menahu," kata Dicke.
Menurut dia, saat itu Dyah Kusmastuti, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, hanya meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik Rafid untuk keperluan pembentukan yayasan. Dicke menuturkan kliennya sama sekali tidak memahami proses formal pendirian yayasan maupun jenis usaha yang akan dijalankan para tersangka.
Tim kuasa hukum juga meluruskan hubungan antara Rafid dan tersangka utama untuk menepis isu yang beredar di masyarakat. Dicke membantah Rafid memiliki hubungan saudara dengan Dyah Kusmastuti.
Dicke menjelaskan, pada 2020 Rafid yang saat itu masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta mengalami kesulitan ekonomi. Kondisi itu membuatnya menumpang tinggal di rumah Dyah Kusmastuti karena berteman dekat dengan anak tersangka.
Menurut Dicke, perasaan tidak enak hati itulah yang membuat Rafid bersedia menyerahkan KTP miliknya ketika diminta Dyah tanpa menaruh kecurigaan. "Untuk peminjaman KTP waktu itu, pada 2020, kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumah Bu Dyah. Karena berteman baik dengan anaknya, klien kami tidak enak menolak," kata Dicke.
"Jadi hubungan saudara, saya tegaskan, tidak ada sama sekali," ujarnya.
Rafid juga membantah terlibat dalam kepengurusan maupun menikmati aliran dana dari daycare yang kini menyeret 13 tersangka perempuan. Ia menyatakan dirinya merupakan korban pencatutan identitas. Menurut dia, sejak awal pendirian yayasan hingga proses administrasi hukum, ia tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun.
"Saya memang meminjamkan KTP, tetapi setelah itu saya tidak tahu-menahu mengenai penentuan posisi maupun proses pendirian yayasan," kata Rafid.















































