Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Karanganyar

12 hours ago 9

SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Karanganyar mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras pada Sabtu dini hari, 18 April 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar Ajun Komisaris Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan dua pelaku yang ditangkap adalah berinisial ARP, 23 tahun, warga Tawangmangu, Karanganyar, dan PDN, 23 tahun, warga Banjarsari, Kota Surakarta. “Keduanya diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar resmi," ujar Primadhana kepada wartawan pada Ahad, 19 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Primadhana menuturkan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di rumah ARP. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati transaksi jual beli dan langsung menangkap ARP.

Dari tangan ARP, polisi menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarah pada PDN sebagai pemasok, yang kemudian ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tambahan 520 butir trihexyphenidyl.

“Dari hasil pengembangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 789 butir trihexyphenidyl,” kata Primadhana. 

Dari pemeriksaan, ARP diketahui mendapatkan obat dari PDN untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Sementara PDN memperoleh pasokan dari seseorang berinisial I yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Primadhana menegaskan peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang berstatus buron.

Atas perbuatan mereka, ARP dan PDN dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ atau denda hingga Rp 5 miliar, serta pidana maksimal 5 tahun dan/ atau denda Rp 500 juta untuk pasal subsider.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |