Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan

7 hours ago 3

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39 tahun) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penumpangnya. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rita Wulandari mengatakan, kekerasan seksual terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada 14 Maret 2026.

“Selama perjalanan, tersangka melontarkan percakapan tidak pantas, lalu memegang dan meremas paha korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Rita menuturkan, saat kejadian, korban sempat merekam aksi pelecehan yang dilakukan tersangka. Karena panik, tersangka kemudian berusaha merebut ponsel korban. “Pelaku juga melakukan kekerasan dengan menindih dan sempat mencekik korban,” kata Rita.

Rita menyatakan, tersangka WAH juga sempat menempelkan jarinya ke dahi korban dengan posisi seolah-olah hendak menembak. Korban akhirnya melarikan diri dari mobil ketika tersangka tidak sengaja menendang pintu hingga terbuka.

Polisi menangkap tersangka di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, tiga bungkus alat kontrasepsi, dua bungkus obat kuat, serta satu paket alat hisap sabu dengan sisa 32 klip kecil sabu.

Setelah penangkapan, tersangka mengaku melakukan kekerasan seksual karena terpengaruh narkotika. Ia mengaku mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. “Hal itu berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, kontrol diri, serta keberanian pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Rita.

Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pilihan Editor: Penanganan Kekerasan Seksual Belum Berpihak terhadap Korban

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |