Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Nisan Umat Nasrani di Bantul

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kabupaten Bantul Yogyakarta menangkap terduga pelaku perusakan nisan umat nasrani di makam Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pringgolayan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 15.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku yang ditangkap adalah ANF, 16 tahun, seorang pelajar laki-laki beragama Kristen. "Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yang merusak nisan, baik yang berada di makam Kotagede dan makam di Banguntapan Bantul," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Jeffry mengatakan penangkapan itu berawal ketika penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus itu mencuat pada Minggu, 18 Mei 2025. Pertama, perusakan nisan ditemukan di Makam Ngentak Banguntapan Bantul pada Ahad kemarin. Perusakan lima nisan umat nasrani ditemukan di Makam Baluwarti, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Senin 19 Mei 2025.

Polisi juga menerima laporan perusakan satu nisan Nasrani di Makam Iroyanan Banguntapan dan dua nisan di Makam Jaranan, Sewon, Bantul. Sehingga total ada 18 nisan umat Nasrani dirusak. "Dari keterangan saksi-saksi dan sejumlah informasi warga serya pengamatan CCTV di lokasi kejadian, akhirnya mengarah ke terduga pelaku," kata Jeffry. Polisi masih mendalami motif pelajar itu merusak nisan.

Hanya saja, kata Jeffry, terduga pelaku diketahui sering bepergian keluar rumah dengan cara jalan kaki serta tidak membawa alat komunikasi apa pun. Namun soal kondisi mental pelaku, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain kaos warna hitam
bergambar yang di dalamnya menunjukkan polisi berhadapan dengan demonstran.

Di bagian depan kaus bertuliskan Epidemic Rebel Youth 008. Sedangkan bagian belakang kaus bertulis Epidemic Sometimes We Must, Against Brutalized- Rebel Youth 008.

Sebuah celana kolor pendek warna hitam dengan motif garis kotak-kotak warna putih serta bongkahan batu berukuran 30x20 cm juga dijadikan barang bukti.

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni 179 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menodai kuburan atau menghancurkan/merusak tanda peringatan di atas kuburan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |