Purbaya Tak Bakal Kejar Harta Peserta Program Tax Amnesty

4 hours ago 2

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak bakal mengejar harta peserta amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty. Bendahara Negara itu menegaskan bahwa tax amnesty tak bakal dilanjutkan.

Harta para pengusaha atau wajib pajak yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesty sebelumnya juga tak bakal digali kembali. “Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucap Purbaya dalam taklimat media di kantornya, Senin, 11 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan program amnesti pajak sudah tuntas. Bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi, tak perlu dilakukan penagihan lebih lanjut. Kecuali terdapat komitmen pembayaran yang telah disepakati namun belum terealisasi.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengejar peserta program pengungkapan sukarela yang belum melaporkan harta kekayaannya. Purbaya menyatakan bakal menegur DJP karena pengumuman tersebut.

Sebab menurut Bendahara Negara, DJP telah berulang kali mengumumkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan publik. “Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” ucapnya.

Program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (UU HPP). Kebijakan pengampunan pajak ini sudah dilakukan dua kali. Mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II.

Sejak Purbaya menjabat sebagai menteri, ia telah berulangkali menyatakan tak bakal melanjutkan program amnesti pajak. Pernyataan tersebut sempat diungkap pada 19 September 2025. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi signal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti ke depan ada amnesti lagi,” ucapnya saat itu.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |