Respons Maxim soal Tuntutan Perubahan Status Pengemudi Ojol jadi Pekerja Tetap

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menuntut perubahan status dari mitra menjadi pekerja tetap. Bagaimana respons Maxim Indonesia, salah satu perusahaan layanan transportasi online atas tuntutan tersebut?

Menanggapi tuntutan tersebut, Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menilai status kemitraan yang paling adaptif dan relevan. "Karena adanya fleksibilitas,” kata Rafi dalam forum diskusi bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Selain itu, Rafi menambahkan, status kemitraan bisa menyerrap lebih banyak mitra driver ojol. Sebaliknya, kemampuan perusahaan untuk tenaga kerja itu bakal berkurang bila status mitra berubah menjadi pekerja tetap. Pasalnya, kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak pekerja akan terbatas

“Saat status menjadi formal (menjadi pekerja tetap), ada (biaya) operasional yang bertambah. Ada upah minimum yang perlu diatur perusahaan,” kata Rafi. "Kami tidak mungkin bisa menjalankan operasional ini dengan jumlah mitra yang saat ini berlangsung."

Kalaupun akan ada kategorisasi, Rafi sempat menyampaikan bahwa Maxim lebih setuju dengan status driver ojol sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun rencananya, pengaktegorian tersebut akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masuknya pengemudi ojol sebagai UMKM akan membantu mereka mendapatkan insentif dari pemerintah, seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM) hingga berhak mendapatkan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram. Status UMKM juga membuat pengemudi ojol mempunyai payung hukum atas pekerjaan mereka.

Rafi mengatakan model klasifikasi tersebut selaras dengan struktur ekonomi digital Indonesia. Bagi Maxim, konsep ini memungkinkan fleksibilitas, akses pendapatan, menjaga kemandirian, sekaligus membuka ruang bagi perlindungan sosial dan dukungan pembinaan yang lebih terstruktur—termasuk kemungkinan integrasi ke dalam skema UMKM secara fungsional.

Pengemudi pun berpeluang bisa mendapatkan beberapa kemudahan dari pemerintah. “Sehingga, beban untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi tidak hanya dilimpahkan seluruhnya kepada aplikator,” kata Rafi melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Perubahan status mita menjadi pekerja tetap menjadi salah satu tuntutan yang akan disuarakan driver ojol dalam aksi unjuk rasa hari ini, Selasa, 20 Mei 2025. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan driver ojol—termasuk kurir—menuntut status pekerja tetap karena prinsip fleksibilitas kerja dinilai tidak ada.

“Hanya janji-janji platform untuk merekrut pekerjanya,” kata Lily melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Selama ini, ujar Lily, pengemudi harus bekerja di atas 8 jam untuk mengejar target pendapatan yang layak. Menurut dia, status kemitraan pun hanya menjadi siasat aplikator melepas tanggung jawab memberikan hak-hak driver ojol sebagai pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami menuntut upah satuan waktu yaitu yang disebut upah minimum. Jadi, kami dihargai saat waktu tunggu, saat istirahat, mendapat cuti haid-melahirkan,” ujarnya.

Pilihan Editor:  Pengaturan Ideal Pekerja Gig

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |