TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan perlunya kejelasan mengenai penugasan dalam pengelolaan aset dan limbah radioaktif milik PT Industri Nuklir Indonesia atau Inuki. Anggota DEN dari unsur akademisi Agus Puji Prasetyono mengatakan pelaksanaan serah terima aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang nuklir tersebut membutuhkan dasar penugasan resmi dari pemerintah kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dia menjelaskan bahwa terdapat surat keputusan (SK) pemegang saham yang menyetujui pemindahtanganan aset tetap dan persediaan Inuki kepada BRIN. Dia menyebut SK itu berdasar pada rapat mediasi dengan sejumlah pemangku kepentingan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau BRIN tidak diberi penugasan, maka tanggung jawab pembiayaan pengelolaan limbah tetap berada di tangan PT Inuki, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025. Lantas, seperti apa profil Inuki?
Profil Inuki
Melansir laman resminya, Inuki merupakan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yang sebelumnya bernama PT Batan Teknologi (Persero) (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Satu-satunya BUMN yang bergerak dalam industri teknologi nuklir tersebut didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Nuklir.
Inuki beroperasi dengan modal dasar dari Batan berupa pengalihan tiga pusat penelitian, yaitu fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, fasilitas produksi elemen bakar nuklir, serta fasilitas jasa teknik. Pengembangan usaha di bidang produksi radioisotop dan radiofarmaka dilakukan untuk keperluan medis dan industri melalui Divisi Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka (RI/RF).
Kemudian, produksi elemen bakar nuklir digunakan untuk memenuhi kebutuhan reaktor riset Batan, yang dilaksanakan oleh Divisi Produksi Elemen Bakar Nuklir (EBN). Sementara itu, fasilitas jasa teknik berupa kegiatan permesinan untuk komponen industri, yang dilakukan oleh Divisi Jasa Teknik.
Perubahan nama Batan menjadi Inuki diatur dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-11565.Ah.01.02 Tahun 2014 tertanggal 19 Maret 2014. Tujuan dari pergantian nama perusahaan yang beralamat di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Tangerang Selatan tersebut untuk mempertegas citra perseroan sebagai industri nuklir.
Total Aset
Berdasarkan Laporan Tahunan 2023 Bio Farma, Inuki memiliki total aset sebelum eliminasi sebesar Rp 22.857.349.000 per 31 Desember 2023. Total aset dan rugi operasi dari operasi yang dihentikan pada periode yang sama masing-masing sebesar Rp 20.952.363.000 dan Rp 2.063.874.000, masing-masing mewakili 0,07 persen dan 0,1 persen dari total aset dan penghasilan komprehensif konsolidasian.
Pada Selasa, 18 April 2023, Inuki dilarang mengoperasikan instalasi produksi elemen bakar reaktor riset serta instalasi produksi radioisotop dan radiofarmaka sesuai dengan SK Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Menanggapi hal itu, perseroan merencanakan penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan aktiva tetap dan persediaan perusahaan kepada BRIN.