Rincian Duit Suap LHP Ombudsman yang Diterima Hery Susanto

6 hours ago 6

DIREKTUR Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, merinci perihal duit suap yang diduga diterima oleh mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto di kasus jual beli laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang membuktikan adanya pemberian suap kepada saudara Hery yang saat itu selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dari beberapa perusahaan pertambangan.

“Tujuannya agar terdakwa HS menerbitkan LHP Ombudsman RI,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. Pemilik PT TSHI Laode Sinarwan Oda juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu diberikan agar Hery yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, menerbitkan LHP yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal hitungan penerimaan bukan pajak (PNBP) PT TSHI sebesar Rp 130 miliar.

Belakangan jaksa menemukan, bahwa jual beli LHP Ombudsman tersebut tidak hanya dilakukan dengan PT TSHI. Jaksa yang mengetahui kasus ini menyebut ada 17 perusahaan di sektor tambang yang juga turut memesan LHP. 

Ardito merinci sejumlah penerimaan Hery dari hasil jual beli LHP Ombudsman, yakni; dari Laode Sinarwan Oda melalui seorang berinisial LM sebesar Rp 875 juta. Selain dari PT TSHI, ada juga penerimaan Hery dari TPT alias Peng selaku direktur sebuah perusahaan tambang melalui LM sebesar Rp 200 juta, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. 

Agung Winarno belum ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, tapi ia telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Selain itu Agung melalui EG sebesar Rp 1 miliar, serta Agung yang diberikan langsung kepada Hery senilai Rp 525 juta. Serta ada juga dari MR wakil dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang diberikan melalui Agung sebesar Rp 50 juta.

Namun, Ardito belum menjelaskan detail perusahaan lain yang diduga terlibat jual beli LHP Ombudsman dengan Hery Susanto.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |